Tak Kantongi Izin, Acara Reuni 212 Besok Batal Digelar

- 1 Desember 2020, 06:55 WIB
Suasana reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Suasana reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019. /ANTARA FOTO/Aruna

Baca Juga: Monas Tidak Boleh Dipakai, Reuni 212 Tahun 2020 yang Akan Dihadiri Habib Rizieq Gagal Digelar Besok

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.

“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x