Baca Juga: Habieb Rizieq dan Hanif Alatas Tidak Penuhi Panggilan, Polda Metro Jaya: Beliau Tidak Mangkir
Untuk itu, Andi wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Waspada, 7 Penyakit Bahaya Ini Berisiko Stroke, Kenali Penyakit Apa Saja
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).