Segera Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta sudah Ditransfer

- 1 Desember 2020, 21:58 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember /Kemenag/Twitter/Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Segera cek link info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta sudah ditransfer, kirim berkas langsung cair. 

BSU Haji Honorer Rp1,8 juta saat ini sudah bisa dicairkan melalui Bank penyalur sesuai dengan nomor rekening yang telah tertera pada lembar print out info GTK.

Untuk mendapatkan lembar info GTK, Anda bisa mendapatkannya dengan cara, login melalui link info.gtk.kemdikbud.co.id. dengan begitu, Anda bisa segera mendownload berkas tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Heboh, Duta Besar Arab Saudi Bongkar Kasus Habib Rizieq Saat Berada di Makkah

Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku Kemdikbud 2020, untuk bisa memastikan status penerimaan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta Anda bisa cek di lini info.gtk.kemdikbud.go.id

Setelah login dengan memasukan email dan password, maka Anda bisa mengetahui apakah sebagai terdaftar sebagai calon penerima atau tidak.

Kemudian, jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka di laman pertama akan bertuliskan sebagai berikut.

"Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2020".

Kemudian, status BSU Anda akan bertuliskan "Dana BSU Kemdikbud dalam proses pencarian ke rekening."

Baca Juga: Cegah Pembuluh Darah Pecah, 4 Cara Ini Dipercaya Ampuh Atasinya

Setelah itu, Anda di haruskan untuk menyerahkan berkas berikut ini untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kepada bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

Adapun berkas yang harus diserahkan kepada Bank penyalur untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diantaranya:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan

5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Baca Juga: Habieb Rizieq dan Hanif Alatas Tidak Penuhi Panggilan, Polda Metro Jaya: Beliau Tidak Mangkir

Untuk itu, Andi wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Waspada, 7 Penyakit Bahaya Ini Berisiko Stroke, Kenali Penyakit Apa Saja

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling
lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x