BSU Gaji Honorer Rp.1,8 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Segera Login info.gtk.kemendikbud.go.id

- 2 Desember 2020, 19:07 WIB
Ingin Cair BSU PTK Non PNS Kemendikbud Desember 2020, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id
Ingin Cair BSU PTK Non PNS Kemendikbud Desember 2020, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. 

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Waktu Pilkada Serentak 2020 Sepekan Lagi, Ombudsman RI Sebut 22 KPUD Belum Salurkan APD

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan 

 (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 

 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x