BSU Gaji Honorer Rp.1,8 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Segera Login info.gtk.kemendikbud.go.id

- 2 Desember 2020, 19:07 WIB
Ingin Cair BSU PTK Non PNS Kemendikbud Desember 2020, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id
Ingin Cair BSU PTK Non PNS Kemendikbud Desember 2020, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

 

MANTRA SUKABUMI - BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Segera Login info.gtk.kemendikbud.go.id.

BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, ternyata sudah bisa dicairkan, untuk persyaratannya, Anda hanya membawa 5 berkas yang sudah ditentukan oleh Kemdikbud sebagai persyaratan.

Anda bisa mengecek status penerimaan dan segera mendownload berkas, sebagai bukti untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

 Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq

Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku Kemdikbud 2020, untuk bisa memastikan status penerimaan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta Anda bisa cek di lini info.gtk.kemdikbud.go.id.

Setelah login dengan memasukan email dan password, maka Anda bisa mengetahui apakah sebagai terdaftar sebagai calon penerima atau tidak.

Kemudian, jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka di laman pertama akan bertuliskan sebagai berikut.

"Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2020".

Kemudian, status BSU Anda akan bertuliskan "Dana BSU Kemdikbud dalam proses pencarian ke rekening."

Setelah itu, Anda di haruskan untuk menyerahkan berkas berikut ini untuk mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta kepada bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

Baca Juga: Inilah, 5 Kewajiban Anak Perempuan Kepada Ibunya Setelah Menikah

Adapun berkas yang harus diserahkan kepada Bank penyalur untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diantaranya:

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan

5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id. 

Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Waktu Pilkada Serentak 2020 Sepekan Lagi, Ombudsman RI Sebut 22 KPUD Belum Salurkan APD

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan 

 (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 

 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian 

 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

 ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 

 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) 

 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Heboh, Habib Rizieq Diminta Jadi Juru Damai Papua, Haikal Hassan: Akan Saya Sampaikan

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Buku Saku Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x