Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa lantaran antusiasme masyarakat yang tidak terbendung.
Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Presiden Jokowi Angkat Menteri Ini Jadi Menteri Kelautan
Baca Juga: Waduh, Mabes Polri Murka, Buntut Soal Izin Digelarnya Acara Reuni 212
"Jadi kita harus hormati protokol kesehatan, itu termasuk akhlak yang harus kita jaga," jelasnya.
Sebelumnya akibat kegiatan Habib Rizieq yang mengundang kerumunan massa, telah menimbulkan dirinya terjerat kasus hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Menyusul hal tersebut, Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan kasus di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Rektor UIC Musni Umar Sebut 2 Hal Ini Sebagai Akar Masalah di Indonesia, Bukan Habib Rizieq
Baca Juga: Mengejutkan, Akhirnya Habib Rizieq Shihab Meminta Maaf Atas Kesalahannya di Acara Reuni 212
Dalam dua kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.**(Syifa'ul Qulub/ Jurnal Presisi PRMN).