Waduh, Anggota DPRD Kalteng dari PDIP Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba

- 5 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/stevepb

Aparat keamanan menangkap sang wakil rakyat dari PDI-P itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Usai dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna sampai penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Sekedar informasi, dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tetapi, jika terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x