Ujaran Kebencian ‘Cantik dan Jilbab’, Habib Luthfi bin Yahya Antar Ustadz Maaher ke Tahanan Polisi

- 5 Desember 2020, 14:08 WIB
Tersangka Maaher At Thuwllabi alias Soni eranata.
Tersangka Maaher At Thuwllabi alias Soni eranata. /Instagram.com/ustadmaaher_official

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, di Mabes Polri.

Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat

Pertimbangan Ahli Bahasa

Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.

"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujar Awi.

Berikutnya, Awi pun memberi penekanan terhadap dua kata. Yakni, kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," beber Awi.

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," katanya lagi melanjutkan.

Awi menyebut hal inilah yang membuat pelapor atas nama Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser mempolisikan Ustadz Maaher.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Kena OTT KPK, Terkait Bansos COVID-19.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x