Bahkan, Polri menduga hal ini dapat menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat.
"Kita tahu sendiri bahwa ulama itu yang diutamakan di agama Islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan, " tuturnya.
"Sehingga ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut, khususnya dari rekan-rekan Banser Nahdlatul Ulama yang melaporkan peristiwa pidana tersebut yang kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," paparnya menambahkan. **