MANTRA SUKABUMI - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, berapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Polri pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Pimpinan FPI tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan gentar untuk menghadapi gugatan tersebut. Polri juga telah menyiapkan bukti-bukti atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day
Baca Juga: Mantan Ketua MK 'Tampar' Fahri Hamzah dan Hidayat Nur Wahid, Mahfud MD: MA Adil Terus Ya?
"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Rabu, 16 Desember 2020.
Rizieq Shihab sendiri dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: ILC Pamit, Aa Gym Marah Mendidih ada Pejabat Mencuri: Jahat dan Sangat Terkutuk Perbuatannya!