Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal Januari 2021

- 28 Desember 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat /

2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar lima persen dari upah per bulan.

4. Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji per bulan, empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Desak Polisi Hukum Berat Orang Ini: Mestinya Buat Taubat, Malah Maksiat

6. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke empat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

7. Iuran peserta BPJS kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

8. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu Rp35.000.

9. Iuran peserta BPJS kelas II Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: Bangga, Gubernur Jawa Timur Kembali Menerima Penghargaan Ini, Khofifah: Alhamdulillah

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x