Berikut Ketentuan untuk Pelaku Usaha Mikro Agar Bisa Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp2,4 Juta

- 31 Desember 2020, 16:20 WIB
Berikut Ketentuan untuk Pelaku Usaha Mikro Agar Bisa Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp2,4 Juta
Berikut Ketentuan untuk Pelaku Usaha Mikro Agar Bisa Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp2,4 Juta /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

Cek online penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Elit PKPI Teddy Gusnaidi Sebut Soal Bakar Bendera FPI dan PKI

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2,4 Juta.

Prosedur Cek Online

  1. Login melalui eform.bri.co.id / bpum
  2. Gunakan nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik Proses Inquiry
  5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika Anda diterima menjadi peserta bantuan BLT UMKM Kementerian Koperasi, maka Anda akan menerima pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (BRI).

Setelah menerima SMS, Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Persyaratan Dokumen :

Baca Juga: Beredar Isu Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Jangan Coba-coba Lawan Pemerintah

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah