Berikut Ketentuan untuk Pelaku Usaha Mikro Agar Bisa Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp2,4 Juta

- 31 Desember 2020, 16:20 WIB
Berikut Ketentuan untuk Pelaku Usaha Mikro Agar Bisa Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp2,4 Juta
Berikut Ketentuan untuk Pelaku Usaha Mikro Agar Bisa Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp2,4 Juta /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah salurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah Kementerian atau Lembaga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota.

Lalu, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Faizal Assegaf: Silahkan Seluruh Pakar Hukum Gugat Presiden Jokowi, Ada Apa?

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, bahwa ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x