MANTRA SUKABUMI - Divisi Humas Polri menegaskan bahwasanya maklumat Polri tidak membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Berawal dari sebuah isu yang berpendapat bahwasanya maklumat tersebut telah melanggar undang-undang tentang pers.
Dalam hal ini polri menegaskan bahwa polri tidak membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Hasil Temuan BPK, Ribuan Penerima Bansos Covid-19 di Jember Berstatus Telah Meninggal Dunia
Baca Juga: Hindari Sering Makan Buah Alpukat, Bahayanya Bisa Sebabkan Kerusakan Hati dan 11 Penyakit Ini
Hal ini disampaikan langsung melalui akun Twitter @DivHumas_Polri pada Senin 4 Januari 2021.
"Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara", seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @DivHumas_Polri pada Senin 4 Januari 2021.
Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. pic.twitter.com/UAVe2gkCBZ— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) January 4, 2021
Baca Juga: Ingatkan Soal Bahaya Perang Besar, Wanita Ini Berani Nasihati Kemenhan dan Panglima TNI
Maklumat yang berawal dari sebuah organisasi masyarakat Front Pembela Islam yang melarang kegiatan serta atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI).***