Divisi Humas Polri: Maklumat Polri Tidak Membatasi Kebebasan Pers dan Berpendapat

- 4 Januari 2021, 12:39 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg. /Divisihumas Mabes Polri/

MANTRA SUKABUMI - Divisi Humas Polri menegaskan bahwasanya maklumat Polri tidak membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Berawal dari sebuah isu yang berpendapat bahwasanya maklumat tersebut telah melanggar undang-undang tentang pers.

Dalam hal ini polri menegaskan bahwa polri tidak membatasi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Hasil Temuan BPK, Ribuan Penerima Bansos Covid-19 di Jember Berstatus Telah Meninggal Dunia

Baca Juga: Hindari Sering Makan Buah Alpukat, Bahayanya Bisa Sebabkan Kerusakan Hati dan 11 Penyakit Ini 

Hal ini disampaikan langsung melalui akun Twitter @DivHumas_Polri pada Senin 4 Januari 2021.

"Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara", seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @DivHumas_Polri pada Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Ingatkan Soal Bahaya Perang Besar, Wanita Ini Berani Nasihati Kemenhan dan Panglima TNI

Maklumat yang berawal dari sebuah organisasi masyarakat Front Pembela Islam yang melarang kegiatan serta atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI).***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah