Dalami Rekening Bank Penampungan Dana Korupsi Benur, KPK Periksa Staf Istri Edhy Prabowo

- 6 Januari 2021, 15:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/Antara Foto

 

MANTRA SUKABUMI - Perjalanan kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan edhy Prabowo terus berlanjut.

Kini giliran staf istri mantan menteri Kelautan dan Perikanan diperiksa oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan adanya rekening Bank penampungan dana hasil korupsi yang berasal dari pihak eksportir benur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Ainul Faqih. Penyidik mendalami soal rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya

"(Ainul Faqih) dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang berasal dari pihak eksportir benur," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu, 6 Januari 2021.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com, dari laman PMJNews.com, Ali mengatakan, KPK menduga uang dalam rekening penampung itu dipergunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. "Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," ucapnya.

Selain memeriksa Ainul Faqih, KPK juga memanggil saksi bernama Johan selaku swasta dan Chandra Astan selaku karyawan swasta. Namun, Chandra Astan mangkir lantaran sakit.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x