MANTRA SUKABUMI - Jika Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) belum cair pada termin I dan II karena beberapa kendala tekhnis berkenaan dengan nomer rekening.
Kedalan pencairan BSU tersebut seperti duplikasi data, nomor rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir, serta rekening tidak tidak sesuai dengan NIK, atau rekening dibekukan.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Kemnaker melalui akun twitter @KemnakerRI pada 18 Januari 2021.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Tiba-tiba Anak SBY Temui Komjen Pol Listyo Sigit, AHY: Saya Berharap pada Polri
"Rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak tidak sesuai dengan NIK, atau rekening dibekukan", cuit Kemnaker RI seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @KemnakerRI pada Senin, 18 Januari 2021.
Berikut informasi penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh tahun 2020.
⬇️⬇️⬇️ pic.twitter.com/PVapbfXCdo— Kementerian Ketenagakerjaan (@KemnakerRI) January 18, 2021
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan", tulis Kemnaker RI menambahkan.
Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Baca Juga: Luncurkan Album ‘Vaksin’, SLANK: COVID-19 Tidak Hentikan Langkah Kami