Soal PMK Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: Itu Bukan Pungutan Pajak Baru dan Tidak Pengaruh pada Harga

- 30 Januari 2021, 15:15 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Soal PMK Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: Itu Bukan Pungutan Pajak Baru dan Tidak Pengaruh pada Harga.*/
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Soal PMK Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: Itu Bukan Pungutan Pajak Baru dan Tidak Pengaruh pada Harga.*/ /Instagram.com/@smindrawati

MANTRA SUKABUMI – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagramnya menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan penarikan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Sri Mulyani yang sudah menjadi Menteri Keuangan RI sejak pemerintahan SBY itu kembali menjelaskan mengenai ketentuan pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 06/PMK.03/2021.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa di dalam PMK tersebut tidak ada pungutan pajak-pajak baru untuk pulsa perdana, token listrik dan voucer.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Komedian Indonesia Meninggal Dunia, Yadi Sembako: Innalilahi, Selamat Jalan Sodaraku

Tapi PMK tersebut dikeluarkan untuk tujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, agar memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tulis Sri Mulyani sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Sri Mulyani menjelaskan tiga ketentuan pokok pemajakan yang tertuang dalam PMK tersebut, sebagai berikut:

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan Voucer.

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

3. Ketentuan tersebut bertujuan meyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Indra Bekti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan Soal Kesehatannya: Mohon Doanya

 Baca Juga: JK Sebut Mustahil bagi Pemerintah Capai Target jika Hanya Andalkan Program Vaksin Gratis

Selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang penyederhanaan pengenaan pemungutan PPN dan PPh, sebagai berikut:

1. PEMUNGUTAN PPN

a. Pulsa/kartu perdana
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor ingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan ata komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

Baca Juga: Berikut 5 Minuman Ajaib Ampuh Atasi Diabetes serta Cara Mudah Membuatnya

c. Voucer
PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah