Baca Juga: Gubernur Jakarta Sampaikan Kabar Duka, Anies Baswedan: Sungguh Kehilangan
Hal inilah yang menurutnya aktivitas transaksi yang terjadi di pasar Muamalah Depok telah keluar dari ranah aturan.
"Sistem kita kan ada aturannya. Bagaimana transaksi diatur, ada ketentuannya masalah keuangan dan ekonomi. Karena itu, segala sesuatu termasuk sekarang berkembang ekonomi syariah, itu berdasarkan ketentuan dan perundangan yang ada," papar Ma'ruf Amin.
"Oleh karena itu, sesuatu yang tidak diatur atau belum ada pengaturannya, dilarang di negeri ini supaya ada suatu sistem yang tidak mendistorsi sistem keuangan dan ekonomi kita," tambah Ma'ruf Amin.
Meskipun tujuan di dirikannya pasar muamalah ini sebagai sarana perdagangan pembelian barang juga untuk mempasilitasi para penerima sedekah zakat menurut Ma'ruf Amin hal ini tidak bisa ditoleri.
Baca Juga: Dewa Nikahi Alya, Nana Ancam Balik Dirinya, Sinopsis Lengkap Buku Harian Seorang Istri Hari ini
Baca Juga: Diduga Ada Aliran Dana Teroris ke FPI, Ferdinand: Jika Benar, Para Pimpinan FPI Wajib Diproses Hukum
Hal ini dikarenakan kembali lagi pada mekanisme dan sistem di negara Indonesia yang harus tetap dilakukan sesuai aturan yang ada.