Menurutnya, hal tersebut diperparah dengan kasus pidana yang menjerat Ustadz Maheer merupakan kasus penghinaan, dan almarhum sempat dikabarkan sakit.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini, Akhirnya Rendi Berhasil Tangkap Mateo
“Ini parahnya lagi adalah kasusnya penghinaan, dan katanya sebelumnya sakit, kenapa kok harus dipaksa ditahan? Makanya saya melihat ini sebagai masalah,” jelas Novel Baswedan.
Dirinya menilai tidak tepat jika membiarkan suatu permasalahan mengenai hak asasi manusia (HAM), yang menurutnya terjadi dalam kasus kematian Ustadz Maheer.
“Kalau dilihat, saya tahu dan kemudian saya biarkan, nggak ada interest, nggak ada rasa geregetan melihat suatu permasalahan terkait hak asasi manusia, ya saya kira itu nggak tepat ya,” katanya.
Seperti yang diketahui oleh publik sebelumnya, pendakwah bernama asli Soni Eranata atau lebih dikenal dengan nama Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada 8 Februari 2021 lalu.
Wafatnya Ustadz Maheer tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik maupun elit politik, salah satunya penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Baca Juga: Lengkap, Kunci Jawaban Evaluasi Subtema 3 Tematik, Tema 7 Kelas 4 SD Halaman 89-93
Dirinya menyayangkan keputusan Polri yang dinilai memaksakan penahanan Ustadz Maheer, yang jatuh sakit sebelum akhirnya wafat.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?” tulis Novel Baswedan.