Selisih Angka Penerima BSU, Ada Perbedaan Definisi Gaji antara BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Pajak

- 25 Februari 2021, 14:55 WIB
Dashboard fasilitas pelayanan dan pengaduan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dashboard fasilitas pelayanan dan pengaduan BSU BPJS Ketenagakerjaan /Kemnaker/

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut BLT BPJS, untuk gelombang I periode Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang.

Sementara itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang II periode bulan November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Terkait selisih angka penerima BSU tersebut, dikarenakan terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusahakan penerima BSU gelombang I yang belum mendapatkan subsidi upah di gelombang II akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini.

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Kamis, 25 Februari 2021.

Ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK.

Akan tetapi, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x