Anwar Abbas Bandingkan Kasus Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq, Muannas Alaidid Minta MUI Tegur dan Tertibkan

- 26 Februari 2021, 15:48 WIB
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas /muhammadiyah.or.id
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas /muhammadiyah.or.id /

 

MANTRA SUKABUMI – Muannas Alaidid meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap atas pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

Seperti yang diketahui bahwa Anwar Abbas mengatakan jika Habib Rizieq Shihab ditahan atas kasus kerumunan, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun harus ditahan karena menyebabkan kerumunan di Nusa Tenggara Timur.

Muannas Alaidid juga menyatakan bahwa sudah sering kali Anwar Abbas menyampaikan pernyataan pribadi yang seolah mewakili lembaga MUI.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: MUI Desak Presiden Jokowi Ditahan, Rocky Gerung: ini Bahaya Bila Kekuasaan Terus Menerus Menghindar

“MUI mestinya ambil sikap orang model Anwar Abbas ini, sudah sering kali dia ini,” ujar Muannas Alaidid, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid pada Jumat, 26 Februari 2021.

Muannas meyakini bahwa pendapat dari Anwar Abbas merupakan pendapat pribadi, dan bukan resmi pendapat MUI.

Oleh sebab itu, dirinya meminta agar MUI menegur dan menertibkan Wakil Ketua Umum MUI tersebut, sebab dirinya pribadi dari Anwar Abbas jangan dibiarkan sebagai pendapat lembaga secara keseluruhan.

“Karena saya yakin ini pendapat pribadinya bukan resmi MUI, tegur dan tertibkan, pendapat pribadi dibiarkan seolah sebagai pendapat lembaga itu sesat,” tegasnya.

Pada cuitan sebelumnya, Muannas juga meminta agar Anwar Abbas yang meminta Jokowi ditahan untuk mencari pasal yang dilanggar Kepala Negara.

Baca Juga: Wakil Presiden Maruf Amin Tampil Trendi Saat Tinjau Vaksinasi Atlet

Menurutnya, Wakil Ketua Umum MUI sebaiknya tidak hanya menyutuh minta ditahan saja, atau mengambil alih tugas polisi.

“Coba suruh dia cari sendiri pakai pasal apa? Jangan nyuruh minta ditahan aja, terlanjur benci akut sampai harus ambil alih tugas polisi,” tegasnya.

Seperti yang diketahui oleh publik sebelumnya, kunjungan Presiden Jokowi ke NTT menjadi pro dan kontra di kalangan publik sebab telah diduga menimbulkan kerumunan besar dan melanggar protokol kesehatan.

Sebagian pihak juga bahkan membandingkan kerumunan di NTT tersebut dengan kasus kerumunan Habib Rizieq, yang berbuntut ditahannya Habib Rizieq oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengatakan bahwa tidak mudah memproses Presiden, karena berlaku pengecualian yang berbeda di mata hukum dengan masyarakat biasa.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Penyakit Ginjal Kronis dan Cara Dapat Bantuan atau Cara Menanganinya

“Tentu tidak mudah memproses seorang Kepala Negara dan juga kepala pemerintahan, karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dari warga biasa,” ujar Refly Harun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 26 Februari 2021.

Namun, Refly Harun mengaku dirinya memahami aspirasi sebagian publik yang menginginkan Presiden Jokowi diproses atas alasan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan ketika berada di Maumere.

Namun, Refly Harun mengatakan bahwa perkara yang menyangkut Presiden Jokowi ini bukanlah perkara yang bisa ditangani hanya oleh pihak kepolisian, sehingga bergantung kepada inisiatif dari DPR RI untuk memproses laporan PP GPI tersebut.

“Tapi, jangan lupa bahwa perkara ini bukan perkara tingkat polisi, tapi perkara tingkat politisi,” kata Refly Harun.

“Karena dia tingkat politisi, maka sangat tergantung pada inisiatif dari DPR untuk memproses ini. Dasarnya Presiden melakukan pelanggaran hukum, maka dia juga harus diproses,” pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x