Berikut ini Ketentuan yang Ditetapkan sebagai Peserta Penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 12

- 27 Februari 2021, 19:10 WIB
Berikut ini Ketentuan yang Ditetapkan Sebagai Peserta Penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 12./*
Berikut ini Ketentuan yang Ditetapkan Sebagai Peserta Penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 12./* /ANTARA/HO-dok pri

MANTRA SUKABUMI – Gelombang 12 Kartu Prakerja resmi dibuka, peserta yang bisa mendaftar antara lain pencari kerja lulusan baru maupun korban PHK, pekerja dan wirausaha berusia 18 tahun ke atas.

Kemudian tidak sedang mengikuti pendidikan formal, dan bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, BLT Subsidi Upah (BSU) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selain itu, syarat dan ketentuan lainnya adalah peserta bukan merupakan anggota TNI atau Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR atau DPRD, anggota BUMN atau BUMD dan lainnya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Roy Suryo: Miris, Beliau adalah Guru Besar di Sebuah Fakultas

Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id, tanggal 27 Februari 2021, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

Kantor negara;

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Aparatur Sipil Negara;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x