MANTRA SUKABUMI – Gelombang 12 Kartu Prakerja resmi dibuka, peserta yang bisa mendaftar antara lain pencari kerja lulusan baru maupun korban PHK, pekerja dan wirausaha berusia 18 tahun ke atas.
Kemudian tidak sedang mengikuti pendidikan formal, dan bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial, BLT Subsidi Upah (BSU) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain itu, syarat dan ketentuan lainnya adalah peserta bukan merupakan anggota TNI atau Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR atau DPRD, anggota BUMN atau BUMD dan lainnya.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Roy Suryo: Miris, Beliau adalah Guru Besar di Sebuah Fakultas
Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id, tanggal 27 Februari 2021, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Kantor negara;
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Aparatur Sipil Negara;