Buka Suara Terkait KLB, Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY dan Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Larang

- 6 Maret 2021, 12:57 WIB
Buka Suara Terkait KLB, Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY dan Jokowi, Pemertintah Tak Pernah Larang./
Buka Suara Terkait KLB, Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY dan Jokowi, Pemertintah Tak Pernah Larang./ /Instagram.com/@mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya membuka suaranya mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Menurut Mahfud MD, sejak era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tak pernah melarang adanya pelaksanaan KLB ataupun Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Sabtu, 06 Maret 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: KSP Moeldoko Terpilih Ketum, Ali Ngabalin: Demokrat Lebih Maju untuk Bangsa dan Negara, Selamat Jendral

Menurutnya, Pemerintah tak pernah melarang, sebab KLB dan Musalub yang dianggap sempalan karena menghormati hak independesi dari masing-masing partai politik (parpol).

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini, Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” tulis Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 06 Maret 2021.

Menurutnya, jika Pemerintah ikut campur dalam urusan parpol, risiko yang akan diterima adalah pemerintah akan dituding cuci tangan.

Namun, menurut Mahfud MD, jika Pemerintah melarang atau mendorong terlaksananya KLB, justru pemerintah akan dituding melakukan intervensi dan memecah belah.

Baca Juga: KLB Demokrat, Menkopolhukam Angkat Suara, Mahfud MD: Itu Urusan Internal Parpol

 Baca Juga: Melihat Ada Kepentingan Eksternal Terselubung, Dua Pengamat Politik Angkat Bicara Soal KLB Partai Demokrat

“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” tambahnya.

Mahfud MD kemudian menyoroti perihal KLB Partai Demokrat, yang menurutnya akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum – HAM).

Menurutnya, Pemerintah akan meneliti keabsahan berdasarkan pada Undang-Undang dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga milik parpol, namun, keputusan akhir tetap berada di pengadilan.

Mahfud MD kemudian mengatakan jika belum ada masalah hukum dalam KLB Partai Demokrat.

Baca Juga: Berikut 3 Dosa Besar Istri Menolak Ajakan Suami, Salah Satunya Dapat Laknat Malaikat

“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan,” jelasnya.

“Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” pungkas Mahfud MD,***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah