Wasekjen Demokrat: Semakin Hari KLB Ilegal Sulit Penuhi Persyaratan, Inilah Akibat 2021 Tapi Pikiran 2005

- 13 Maret 2021, 16:00 WIB
Jansen Sitindaon tegaskan bahwa terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Prti Demokrat versi KLB itu tak masuk akal .*
Jansen Sitindaon tegaskan bahwa terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Prti Demokrat versi KLB itu tak masuk akal .* //Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

MANTRA SUKABUMI - Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi semakin berjalannya Kongres Luar Biasa (KLB) yang ia sebut sebagai abal-abal.

Jansen Sitindaon mengatakan bahwasanya semakin hari semakin sulit pihak KLB Moeldoko untuk memenuhi persyaratan di Kemenkumham

Maka dari itu, Jansen Sitindaon menyampaikan bahwa sekarang tahun 2021 namun pikiran mereka masih di tahun 2005.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Ketua DPRD Sukabumi: Pak Eko Terancam, Istrinya Sangat Ketakutan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jansen Sitindaon melalui akun Twitter milik pribadinya @jansen_jsp pada Sabtu 13 Maret 2021.

"Semakin hari semakin berat saja KLB ilegal dan abal-abal memenuhi persyaratan," tulis Jansen, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @jansen_jsp pada Sabtu 13 Maret 2021.

Oleh sebab itu Jansen Sitindaon mengatakan bahwa KLB tersebut akibat dari tahun 2021 tapi pikiran masih 2005.

Kendati demikian, Jansen menambahkan bahwa karena semua berkas dan persyaratan di tahun 2021 sudah tersistem dan tidak dapat di ubah.

Baca Juga: Hilang Bak Ditelan Bumi, Nissa Sabyan Diam-diam Rilis Single Terbaru, Netizen: Muncul Tanpa Rasa Bersalah

Baca Juga: Soal KLB Sumut, Ilegalitas Mahfud MD Sudah Dilaporkan, AHY: Rapatkan Barisan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Baca Juga: Inilah Khasiat Kayu Surga yang Wajib Anda Ketahui, Simak Ulasannya

"Inilah akibat sudah tahun 2021 tapi pikiran masih 2005. Sekarang semua sudah serba tersistem bos," sambungannya.

Akan tetapi, Jansen Sitindaon mengingatkan kepada seluruh notaris yang ikut andil dalam KLB tersebut untuk tidak memberikan keterangan palsu.

Karena pihak yang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik beresiko besar dalam hukumnya.

"Bagi Notaris dan pihak yang menyuruh, hati-hati anda memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Besar resiko hukumnya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah