Baca Juga: Doakan Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Sang Pemersatu Umat Diperlakukan Tidak Profesional
Baca Juga: Buntut Persoalan Guru Dipersekusi Oknum Aparat Desa, Marwan Hamami Diundang RDP
Mahfud menuturkan, kala itu Megawati tidak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum itu adalah masalah internal.
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," ujarnya.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.
Oleh karenanya, bagi pemerintah sekarang ini kasus KLB Deli Serdang merupakan masalah internal Partai.
Baca Juga: Inul Daratista: Aku Tuh Malu Harga Diri Gak Ada, Sing di Obral itu Kelasnya Lebih Rendah
"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD," ucapnya.
"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat," katanya.