Enam Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia Ditenggelamkan KKP dan Kejagung

- 19 Maret 2021, 19:19 WIB
Menteri KP Sakti Trenggono.
Menteri KP Sakti Trenggono. //Instagram/@swtrenggono

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung RI berhasil tenggelamkan enam kapal ikan asing di Belawan, Sumatera Utara, terkait dengan aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

Penenggelaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan sebagai eksekutor.

Enam kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tegas Sambil Menepuk Dada, Prabowo Subianto: Jangan Serahkan Tanah Satu Jengkal pun

"Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Jumat

Dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jum'at 19 Maret 2021, menurutnya, penenggelaman tersebut adalah tindakan penegak hukum agar membuat efek jera bagi siapapun yang melanggar.

Sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing dari Menteri KKP Trenggono agar tegas dan tanpa kompromi.

Keenam kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka.

"Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

 Baca Juga: Waspada, 10 Wilayah ini Berpotensi Diguyur Hujan dan Cuaca Ekstrem Besok Sabtu, 20 Maret 2021

Baca Juga: 2 Amalan Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, Salah Satunya Membaca Surat Al-Kahfi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.

Harapannya agar dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tegasnya.

Pemusnahan kapal pelaku ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi di antaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x