Kejaksaan Minta Hakim Jerat Habib Rizieq Dipasal Hina Persidangan, Guntur Romli: Demen Nih Kalau Seperti ini

- 20 Maret 2021, 05:32 WIB
Guntur Romli.
Guntur Romli. /Instagram/@gunromli.

seperti ini, jangan lupa Rizieq juga residivis, pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama," tulis Guntur Romli, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @GunRomli pada Dabtu, 20 Maret 2021.

Seperti kita ketahui bersama, Habib Rizieq Shihab telah ditahan oleh Bareskrim polri terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor Jawa barat.

Baca Juga: Yan Harahap: Selain Demokrat, Ternyata Moeldoko Sempat Incar Ketum Golkar dan Cawapres Jokowi 2019

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 20 Maret 2021: Elsa Gagal Dapatkan Hardisk Nino, Bu Karina Curiga

Dalam hal tersebut, sidang dari kasus Habib Rizieq Shihab tersebut dilaksanakan via online atau daring. 

Hal tersebut yang membuat habib Rizieq Shihab meminta dihadirkan langsung ke pengadilan negeri.

Pada hal tersebut, kejaksaan republik Indonesia mengira bahwa Habib Rizieq Shihab telah melanggar pasal persidangan dan meminta kepada hakim agar di jerat pasal hina persidangan.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah