MANTRA SUKABUMI - Persidangan Habib Rizieq Shihab tentang kasus kerumunan menuai beragam komentar termasuk Refly Harun, karena Habib Rizieq menolak untuk menghadiri persidangan secara virtual.
Ahli hukum tata negara Refly Harun merasa aneh dengan sikap pengadilan yang menolak untuk menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang tatap muka atau langsung.
Menurut Refly Harun harusnya demi kepastian hukum Hakim bisa perintahkan Habib Riziek untuk hadir secara langsung.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
"Demi kepastian hukum JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS," ujar Refly Harus sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resminya @ReflyHZ pada 20 Maret 2021.
"Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?" ucap Refly Harun menambahkan.
Demi kepastian hukum JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?— Refly Harun (@ReflyHZ) March 19, 2021
Bahkan saat itu Jaksa Penuntut Umum sempat meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 216.
Karena menurut Jaksa bahwa Habib Riziek dinilai telah menghina jalannya persidangan lanjutan terkait kasus kerumunan Petamburan.