Baca Juga: Resmikan Bandara Kuabang Maluku Utara, Jokowi Sampaikan 4 Alasan Bangun Insfrastruktur
Baca Juga: Soal Marzuki Alie Mencabut Gugatannya ke AHY, Andi Arief: Enggak Siap Sidang, Karena Takut
Menurut keterangan Lili ketika konstruksi perkara, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur diduga mempunyai kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
Kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan tersebut.
"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, kedua tersangka diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon," ujar Lili.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Anggap AHY Demisioner, Andi Arief : Sama Saja Tidak Mengakui Negara
Lili menambahkan, Gusmin dan Siswidodo membentuk kepanitiaan khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang kepala BPN. ***