MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyita sebanyak 374,5 kg ikan beku.
Ikan tersebut terdiri dari hiu kikir, hiu martil, pari kikir dan pari liong bun beku.
Penyitaan dilakukan lantaran komoditas tersebut termasuk ikan dilindungi dan tercantum dalam Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau CITES atau nyaris punah.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ibunda Prabowo Subianto adalah Seorang Perawat
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yakni, Rina memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut.
Dimulai pada Minggu, 21 Maret 2021, sekira pukul 09.15 WIB, petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.
"Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," ujar Rina sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kkp.go.id pada Kamis, 25 Maret 2021.
Rina menambahkan bahwa kapal tersebut ternyata baru sandar Senin, sekira pukul 15.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok.