Kementerian KKP Sita 4 Jenis Ikan Dilindungi, Berikut Jenis-jenis Ikannya

- 26 Maret 2021, 13:15 WIB
Kementerian KKP Sita 4 Jenis Ikan Dilindungi, Berikut Jenis-jenis Ikannya./*
Kementerian KKP Sita 4 Jenis Ikan Dilindungi, Berikut Jenis-jenis Ikannya./* /Veira/Dokumen KK

"Untuk hiu yang tidak termasuk Appendix II CITES ataupun dilindungi dilakukan penahanan sementara, dan kita beri kesempatan 3 hari untuk lengkapi dokumen," tutup Rina.

Selain ditemukan 4 jenis Hiu dan Pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, juga ditemukan Ikan Pari yang diduga jenis Ikan Pari Sungai Raksasa.

Baca Juga: Ternyata Mandi Junub dengan Istri Hari Jumat Dapat Pahala Puasa dan Sholat Setahun

Baca Juga: Bikin Bangga Sandiaga Uno dan Raffi Ahmad, Produk Lokal Pasang Iklan di Time Square New York

Statusnya termasuk jenis biota yang dilindungi. Namun kepastian jenis masih menunggu konfirmasi hasil uji tes DNA.

Terdapat 3 status ikan Hiu atau Pari. Pertama dilindungi, jika aparat menemukan komoditas ini dilalulintaskan, maka akan dilakukan uji DNA.

Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Terakhir, Look alike species atau tidak dilindungi, maka harus menyertakan dokumen karantina jika hendak dilalulintaskan.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya pada keberlanjutan biota laut.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x