Kementerian KKP Sita 4 Jenis Ikan Dilindungi, Berikut Jenis-jenis Ikannya

- 26 Maret 2021, 13:15 WIB
Kementerian KKP Sita 4 Jenis Ikan Dilindungi, Berikut Jenis-jenis Ikannya./*
Kementerian KKP Sita 4 Jenis Ikan Dilindungi, Berikut Jenis-jenis Ikannya./* /Veira/Dokumen KK

Baca Juga: Media Asing Ramai Sorot Kritik Tajam Pemain Bulutangkis Indonesia kepada BWF Usai All England 2021

Berdasarkan manifest muatan kapal, terdapat data muatan berupa ikan hiu beku.

Petugas pun langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor: P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171.

Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kg dan ikan jahan sebanyak 9.000 kg.

Pada pemeriksaan lanjutan oleh tim Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang terhadap isi kontainer secara keseluruhan, ditemukan dari 4.167,59 kg, teridentifikasi 4 jenis hiu seberat 374,15 kg.

Yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya diatur dengan kuota.

Baca Juga: Bikin Bangga Sandiaga Uno dan Raffi Ahmad, Produk Lokal Pasang Iklan di Time Square New York

Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor Hiu Sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor Hiu Martil (177,1 kg), Pari Kikir 3 ekor (78,90 kg), dan Pari Liong Bun 6 ekor (94,55 kg).

"Namun setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat," ucap Rina.

Atas temuan tersebut maka petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x