Harus Waspada, Kini Beri Pengemis Uang akan Diancam Denda Jutaaan Rupiah hingga Dipenjara

- 28 Maret 2021, 15:10 WIB
Harus Waspada, Kini Beri Pengemis Uang akan Diancam Denda Jutaaan Rupiah hingga Dipenjara./*
Harus Waspada, Kini Beri Pengemis Uang akan Diancam Denda Jutaaan Rupiah hingga Dipenjara./* //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ aamiraimer

Mulyanto menegaskan, sanksi juga diberikan kepada pengemis yang selama ini berkeliaran di pusat kota untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sanksi kepada pengemis ini berupa membersihkan kantor dan pengaman peralatan yang menunjang kegiatan.

Selain pemberian sankis, pihak Satpol PP Kota Pangkalpinang juga akan dokus berpatroli untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis.

Baca Juga: Mumpung Masih Ada Waktu, Nanti Malam Listrik di Indonesia dan Seluruh Dunia akan Mati

Baca Juga: Kurang dari 1 Jam Lagi Indonesia dan Dunia akan Gelap Gulita, Siapkan Diri Anda

Khususnya di pusat keramaian dan persimpangan jalan di pusat kota, yang biasa dijadikan tempat untuk mengemis.

"Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana, pengawasan dan penertiban juga akan berkeliling. Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," ucap Mulyanto.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak berbelas kasih kepada para pengemis yang berkeliaran di tempat umum.

Pasalnya, mereka melanggar peraturan daerah yang telah dibentuk oleh pemerintah kota (Pemkot) setempat.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah