MANTRA SUKABUMI - Banyak orang-orang di seluruh wilayah di Indonesia yang memutuskan untuk menjadi pengemis, demi menyambung hidup mereka.
Hal ini membuat Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung membuat kebijakan terkait orang yang memberi uang kepada pengemis.
Pemerintah setempat akan memberikan sanksi terhadap orang yang memutuskan untuk memberi uang kepada pengemis, dengan ancaman denda hingga kurungan penjara.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Mulyanto kebijakan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengemis di pusat kota.
"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari Antara.
Orang-orang yang memberi uang kepada pengemis ini akan diancam denda Rp1 juta, atau kurungan 8 hari di balik jeruji besi.
Sementara itu, untuk koordinator pengemis akan diancam denda hingga Rp50 juta, atau kurungan selama 6 tahun penjara.