Harus Waspada, Kini Beri Pengemis Uang akan Diancam Denda Jutaaan Rupiah hingga Dipenjara

- 28 Maret 2021, 15:10 WIB
Harus Waspada, Kini Beri Pengemis Uang akan Diancam Denda Jutaaan Rupiah hingga Dipenjara./*
Harus Waspada, Kini Beri Pengemis Uang akan Diancam Denda Jutaaan Rupiah hingga Dipenjara./* //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ aamiraimer

MANTRA SUKABUMI - Banyak orang-orang di seluruh wilayah di Indonesia yang memutuskan untuk menjadi pengemis, demi menyambung hidup mereka.

Hal ini membuat Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung membuat kebijakan terkait orang yang memberi uang kepada pengemis.

Pemerintah setempat akan memberikan sanksi terhadap orang yang memutuskan untuk memberi uang kepada pengemis, dengan ancaman denda hingga kurungan penjara.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Nisfu Sya'ban yang akan Dilaksanakan pada Malam ini Minggu 28 Maret 2021

Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Mulyanto kebijakan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengemis di pusat kota.

"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari Antara.

Orang-orang yang memberi uang kepada pengemis ini akan diancam denda Rp1 juta, atau kurungan 8 hari di balik jeruji besi.

Sementara itu, untuk koordinator pengemis akan diancam denda hingga Rp50 juta, atau kurungan selama 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x