Surat telegram tersebut sudah dicabut dan dibatalkan lewat surat telegram No. 759 pada 6 April 2021.
Kapolri memerintahkan langsung pembuatan surat pencabutannya melalui Kadiv Humas Polri.
Sumber: https://www.instagram.com/p/CNWsI1TnUOW/?igshid=1bdhxtl1e3zgl