Segera Disahkan Pemerintah, Berikut Daftar 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia

- 8 April 2021, 18:00 WIB
Atraksi Lompat Batu di Nias, Sumatera Utara. Segera Disahkan Pemerintah, Berikut Daftar 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia.
Atraksi Lompat Batu di Nias, Sumatera Utara. Segera Disahkan Pemerintah, Berikut Daftar 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia. /*/Nandang Permana//dok. Kemenparekraf

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual juga untuk Bayar Hutang

Untuk mendirikan sebuah provinsi baru tentu ada syarat yang harus dipenuhi, yakni diantaranya yang paling penting untuk berdirinya provinsi baru adalah minimal memiliki lima kabupaten atau kota.

Untuk mengetahui calon provinsi baru di Indonesia, berikut ini profil lengkap delapan provinsi baru yang akan segera diangkat di Indonesia.

  1. Provinsi Tapanuli

Pulau Sumatera nantinya akan memiliki satu provinsi baru, yaitu, Provinsi Tapanuli. Provinsi Tapanuli ini akan dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara.

Kabupaten kota yang akan bergabung di provinsi ini yaitu, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Sibolga.

Calon ibu kota provinsi ini masih dikaji antara Kecamatan Borong-borong dan Kota Sibolga. Penduduk provinsi ini mencapai 1.250.000 jiwa (2018).

Baca Juga: Guru Besar UI: Saat Negara Sulit, yang Dibutuhkan adalah Tim Pembohong dan Tukang KLB Partai

Baca Juga: Info BMKG, Hujan Lebat dan Angin Kencang Kembali Hampiri 10 Wilayah ini Besok Jumat 9 April 2021

  1. Provinsi Kepualauan Nias

Siapa yang tidak kenal dengan keindahan Kepulauan Nias? Pulau ini terletak di sebelah Barat Sumatera Utara. Sampai 2020, Pulau Nias memiliki empat kabupaten satu kota.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah