Segera Disahkan Pemerintah, Berikut Daftar 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia

- 8 April 2021, 18:00 WIB
Atraksi Lompat Batu di Nias, Sumatera Utara. Segera Disahkan Pemerintah, Berikut Daftar 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia.
Atraksi Lompat Batu di Nias, Sumatera Utara. Segera Disahkan Pemerintah, Berikut Daftar 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia. /*/Nandang Permana//dok. Kemenparekraf

Kabupaten kota yang akan bergabung di provinsi ini yaitu, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu. Ibu kotanya adalah Kota Kotamobagu. Jumlah penduduk di sini mencapai 600.000 jiwa (2018).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 April 2021: Ricky Minta Imbalan, Elsa Khianati Nino

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedianews.com dengan judul 8 Provinsi Baru di Indonesia Tak Lama Lagi Akan Disahkan Oleh Pemerintah.

  1. Provinsi Papua Barat Daya

Pulau Papua memiliki dua provinsi, yaitu, Papua dan Papua Barat. Satu provinsi yang terletak di kepala burung cendrawasih, yaitu, Papua Barat khusunya wilayah Sorong Raya akan dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya.

Kabupaten kota yang akan bergabung di provinsi ini yaitu, Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, Tambrauw, dan Sorong. Ibu kotanya adalah Kota Sorong. Jumlah penduduk di sini mencapai 500.000 jiwa (2018).

  1. Provinsi Papua Tengah

Provinsi Papua ini sebelumnya pernah menjadi dua provinsi, yaitu, Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Timur. Kemudian, disatukan kembali karena suatu hal menjadi Provinsi Irian Jaya yang kemudian berubah nama menjadi Provinsi Papua.

Lalu, saat ini akan dimekarkan kembali dua provinsi, salah satunya, Provinsi Papua Tengah. Kabupaten kota yang akan bergabung di provinsi ini yaitu, Mimika, Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, dan Paniai.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 April 2021: Gawat, Rafael Tahu Rencana Elsa dan Ricky, Rendy Dapat Bukti Baru

Baca Juga: Kemen PANRB Ijinkan ASN Mudik Lebaran 2021, Ikuti Syaratnya

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah