Segera Disahkan Pemerintah, Berikut Daftar 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia

- 8 April 2021, 18:00 WIB
Atraksi Lompat Batu di Nias, Sumatera Utara. Segera Disahkan Pemerintah, Berikut Daftar 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia.
Atraksi Lompat Batu di Nias, Sumatera Utara. Segera Disahkan Pemerintah, Berikut Daftar 8 Calon Provinsi Baru di Indonesia. /*/Nandang Permana//dok. Kemenparekraf

MANTRA SUKABUMI - Indonesia merupakan negara berkepulauan. Ribuan pulau yang tersebar di Indonesia dari pulau besar hingga pulau-pulau kecil.

Selain itu, Indonesia pun memiliki banyak provinsi yang tersebar di berbagai pulau-pulau tersebut. Hingga saat ini, terdapat 34 provinsi yang ada di indonesia.

Diketahui, pemerintah Indonesia ternyata sejak tahun 2009 silam telah memberlakukan kebijakan moratorium.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Waspada, Tak Hanya Sebabkan Kerusakan Hati, Sering Makan Kacang Merah Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit ini

Dilansir dari Galamedianews.com, moratorium merupakan penundaan pemekaran Daerah Otonom Baru atau DOB, atau dapat juga dikatan sebagai penundaan pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi baru.

Hingga saat ini, ada sekitar 30 usulan DOB khusus provinsi, meskipun kebijakan moratorium terus berjalan sampai sekarang.

Pada tahun 2013, dari 30 usulan provinsi tersebut pemerintah kemudian telah meloloskan 8 nama calon provinsi.

Dari 8 calon provinsi tersebut menjadi prioritas untuk dikaji dan diangkat menjadi provinsi baru di Indonesia.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x