MANTRA SUKABUMI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Wali Kota Bogor Bima Arya terkait dengan perkara Habib Rizieq Shihab.
Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab soal perkara tes usap Rumah Sakit UMMI, Bogor.
Bersama empat saksi lainnya Bima Arya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih
Dalam sidang yang digelar hari ini, ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto kepada Bima Arya menanyakan kedekatan Bima dengan HRS.
"Saudara Bima Arya, saudara kenal dengan terdakwa Habib Rizieq?," tanya Hakim.
"Kenal, ketua Majelis Hakim," jawab Bima Arya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Rabu, 14 April 2021.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menanyakan kesediaan para saksi untuk diambil sumpah satu persatu.
Bukan hanya Wali Kota Bogor, JPU juga memanggil sejumlah nama untuk dijadikan saksi seperti Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Verro Sopacua.