Kejagung: Kasus Asabri Taksir Rp23, 73 Triliun Lebih Besar dari Jiwasraya

- 15 April 2021, 19:13 WIB
Kejagung: Kasus Asabri Taksir Rp23, 73 Triliun Lebih Besar dari Jiwasraya./
Kejagung: Kasus Asabri Taksir Rp23, 73 Triliun Lebih Besar dari Jiwasraya./ /PIXABAY/Deutschland

MANTRA SUKABUMI - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menaksir kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Penyidik menyatakan nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri bertambah dari Rp7 triliun menjadi Rp10,5 triliun.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Atas Nama Cinta Bima Arya Salahkan Habib Rizieq, Gus Umar: Menteri Positif Covid-19, Apa Anda Mau Bersuara

"Sekarang sudah Rp10,5 triliun," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis

Menurut Febrie, nilai tersebut masih taksiran belum memperhitungkan aset para tersangka dugaan korupsi PT Asabri, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Kamis, 15 April 2021.

Adapun aset yang belum terhitung berupa tambang, tanah, bangunan, perhiasan, cek, kapal hingga kendaraan mewah.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Baca Juga: Biarkan Sang Istri, Pengantin Pria ini Malah Asik Foto Mesra dengan Wanita Lain, Netizen: Urat Malunya Putus

 Baca Juga: Nikah Gratis di KUA, ini Syarat dan Prosedurnya



Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Untuk Benny maupun Heru juga tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal, Anggota DPR RI: Bapak Memang Luar Biasa, Mimpinya Meroket

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah