KPK Tangkap Kakak Ipar Gubernur Jawa Barat, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemda

- 16 April 2021, 05:09 WIB
KPK Tangkap Kakak Ipar Gubernur Jawa Barat, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemda
KPK Tangkap Kakak Ipar Gubernur Jawa Barat, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemda /ANTARA/Sigid Kurniawan


MANTRA SUKABUMI - Ketua DPD Partai Golkar Ade Barkah Surahman dan Kakak Ipar Gubernur Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi terkait dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

KPK akhirnya mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD Jawa Barat Periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman dalam dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bersumpah di Hadapan Alquran dan Cium Bendera Merah Putih, 34 Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

“Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis, 15 April 2021, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube KPK, Jum'at, 16 Maret 2021.

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Lili.
Lili mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini, kata Lili, adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Baca Juga: Geram dengan Ulah Hehamahua yang Samakan Jokowi dengan Firaun, Ali Ngabalin: Ngaca Dong Pak Tua

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x