Kemenkeu Audit Semua Aset TMII: Nilainya Sekarang Rp20,5 Triliun

- 16 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi//Kemenkeu Audit Semua Aset TMII: Nilainya Sekarang Rp20,5 Triliun
Ilustrasi//Kemenkeu Audit Semua Aset TMII: Nilainya Sekarang Rp20,5 Triliun /Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww./

MANTRA SUKABUMI - Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mencatat nilai aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mencapai Rp20,5 triliun.

Menurut Encep Rp. 20,5 Triliun itu berupa nilai dari sertifikat enam tanah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Encep dalam media briefing di Jakarta.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: dr Eva Chaniago Sentil Bima Arya: Kepala Daerah Gini aja Gak Ngerti

“Di sana itu tanah ada enam semuanya BMN (Barang Milik Negara) ada sertifikat nilainya sekarang Rp20,5 triliun. Tanahnya saja,” katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat, 16 April 2021.

Encep menyatakan untuk aset lainya, belum dihitung secara detail karena masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid melalui pembentukan tim transisi yang di antaranya beranggotakan DJKN, Kementerian Sekretariat Negara, Kapolda, dan BPKP.

lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa pembentukan tim tersebut untuk membantu dan mengkaji dan menginventarisir semua yang ada di TMII.

Baca Juga: Waspada, Selain Picu Penyakit Jantung, Kacang Hijau Ternyata Dapat Timbulkan 7 Bahaya ini Untuk Kesehatan

“Kami akan mengecek ada barang apa saja, lalu bagaimana kerja sama dengan swasta, berapa lama, pegawai, bagi hasilnya seperti apa. Nanti akan diaudit semua,” katanya.

Encep menegaskan tanggung jawab tim transisi ini harus diselesaikan selama tiga bulan baru kemudian dapat dilakukan serah terima antara Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Ia menjelaskan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Kemudian demi pengelolaan TMII yang lebih baik maka Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

Baca Juga: Info Cuaca Sabtu 17 April 2021, BMKG Rilis 10 Kota dan Provinsi di Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir

“Setelah itu jelas baru kita lakukan serah terima lalu Kementerian Sekretariat Negara bisa kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.

Encep menjelaskan hal itu perlu didetailkan lebih lanjut mengingat selain aset BMN, di TMII juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).

“Ada bangunan yang perlu diintervensi, ada 10 K/L, ada museum informasi, ada 31 anjungan milik pemda, ada 12 mitra dan 18 badan pengelola TMII. Ini sedang dicek detailnya karena kemarin hanya BMN sedangkan di sana ada BMN dan non-BMN/D,” jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Umumkan Hasil Test Pack, Rafathar Bakal Jadi Kakak

Tak hanya itu, Encep mengatakan TMII sebagai BMN juga akan diasuransikan namun setelah evaluasi dari tim transisi selesai dilakukan karena harus diketahui nilai asetnya secara keseluruhan.

“Kita lakukan pengujian, nanti terlihat mana dulu yang mesti diasuransi. Nilainya belum ketahuan tapi memang target kita tahun ini semua terasuransi,” pungkasnya.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x