Ingin Mudik Lebaran 2021 Tapi Tidak Kena Denda Rp100 Juta, Simak Aturan Mainnya

- 17 April 2021, 03:32 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Namun, untuk denda Rp100 juta yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran 2021 untuk semua kalangan masyarakat. 

Baca Juga: 7 Tips Mendidik Anak agar Kuat Berpuasa Ramadhan, Salah Satunya dengan Memberinya Hadiah

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 April 2021, sedangkan untuk kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang yang dikeluarkan oleh pemerintah ini berlaku untuk semua kalangan.

Bahkan, larangan tersebut berlaku untuk semua masyarakat baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. 

Akan tetapi untuk pemberlakukan kebijakan ini mulai 6-17 Mei 2021 hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. 

Selain itu juga larang mudik lebaran 2021 ini sebagai salah satu upaya untuk pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Usai Kanal YouTube Miliknya Diretas, Adik Atta Halilintar Unggah Foto Dirinya Terbaring Lemas Akibat Covid-19

Oleh karena itu bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah