"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Tanggal Pernikahan Lesti Kejora dan Rizki Billar Masih jadi Misteri, Begini Bocoran dari Mpok Atiek
Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat non mudik.
Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Akan tetapi terkait mudik lebaran 2021, masih tetap bisa dilaksanakan apabila mengikuti aturan main yang berlaku. ***