MANTRA SUKABUMI – Mudik lebaran 2021 sudah sah dilarang oleh pemerintah melalui surat edaran yang sudah ditandatangani oleh Pihak Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Pelarang mudik lebaran 2021 yang sudah disahkan oleh pemerintah, mulai diberlakukan pada 6-17 Mei yang tertuang dalam surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Hal ini diberlakukan guna pencegahan Covid-19 di tanah air yang mana dari hari kehari terus bertambah, untuk menghindari itu semua pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan mudik tersebut, dengan memberikan denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Oleh karena itu jangan seluruh masyarakat jangan nekat untuk melakukan mudik lebaran 2021 jika tidak ingin mendapatkan denda sebesar Rp 100 Juta.
Akan tetapi terkait mudik lebaran 2021, masih tetap bisa dilaksanakan apabila mengikuti aturan main yang berlaku.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik di tol Palimanan di Cirebon, Jawa Barat, mengatakan bahwa yang ingin mudik dipersilahkan atau diperbolehkan akan tetapi sebelum tanggal 6 Mei 2021, bahkan hal itu tidak akan ada penyekatan para pemudik, bahkan akan dilancarkan semuanya.
"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 17 April 2021.