MANTRA SUKABUMI - Vaksin Nusantara atau vaksin Merah Putih yang dikembangkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersama timnya mendapat ganjalan dari BPOM, pasalnya BPOM menyatakan bahwa Vaksin ini tidak memenuhi standar uji klinis tahap satu.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan sudah tak berwenang lagi berkomentar atau menanggapi isu Vaksin Nusantara yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pasalnya, BPOM sudah menegaskan bahwa vaksin yang dikembangkan dengan sel dendritik itu tak memenuhi kaidah ilmiah dan tak bisa dilanjutkan ke fase uji klinis tahap 2.
Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Apresiasi pada Kodam Udayana dan Aplikasi Shopee, Karena Hal ini
Kini jika aturan BPOM sudah dilanggar oleh tim peneliti, maka BPOM enggan menanggapi lebih lanjut soal masalah itu.
“Soal vaksin dengan dendritik, sudah selesai di tahap kami. Kami sudah menilai fase 1, semuanya harus sesuai diberikan standar-standar yang berlaku,” tegas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun Youtube, Sabtu, 17 April 2021.
Penny menambahkan vaksin adalah dilakukan dengan advance technology maka segala standar harus dipenuhi. Dan dalam uji klinisnya harus mengikuti tahap yang ada.
Semua tahap tak bisa dilewati, kalau dilewati harus ke belakang lagi ya fasenya,” kata Penny.
Penny menyindir proses Vaksin Nusantara, bahwa semua tahapan vaksin harus dipenuhi. “Dendritik saya kira sudah final ya, dan tentunya kami menunggu koreksi yang dilakukan,” tambahnya.