"MK membedakan partai politik parlemen dan non-parlemen yang sama-sama sudah ikuti verifikasi admin dan faktual dalam Pemilu lalu," lanjutnya.
Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah
Tsamara kemudian mempertanyakan ketidak adilan yang dalam putusan verifikasi parpol oleh MK.
"Mengapa ada perbedaan ketika partai tersebut sudah sama-sama diverifikasi?" cuitnya,
Bahkan, ia berspekulasi, apa karena PSI merupakan partai yang baru sehingga dibeda-bedakan dengan partai politik lainnya.
"Apa karena kami bukan partai besar?" sambung Tsamara.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Penyebab Sering Buang Air Kecil, Bisa jadi Tanda 6 Penyakit Berbahaya ini, Diabetes Salah Satunya
Pasal tersebut dilaporkan mendasari aturan ketentuan verifikasi partai politik yang ikut serta dalam peiluham umum (Pemilu).
Para penggugat meminta MK agar menyatakan jika pasal yang bersangkutan bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.