Kecewa Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol, PSI: Mengapa ada Perbedaan, Apa Karena Kami Bukan Partai Besar

- 6 Mei 2021, 19:39 WIB
Tsamara Amany
Tsamara Amany /Tangkap layar/Instagram @TsamaraDKI

"MK membedakan partai politik parlemen dan non-parlemen yang sama-sama sudah ikuti verifikasi admin dan faktual dalam Pemilu lalu," lanjutnya.

Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah

Tsamara kemudian mempertanyakan ketidak adilan yang dalam putusan verifikasi parpol oleh MK.

"Mengapa ada perbedaan ketika partai tersebut sudah sama-sama diverifikasi?" cuitnya,

Bahkan, ia berspekulasi, apa karena PSI merupakan partai yang baru sehingga dibeda-bedakan dengan partai politik lainnya.

"Apa karena kami bukan partai besar?" sambung Tsamara.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Penyebab Sering Buang Air Kecil, Bisa jadi Tanda 6 Penyakit Berbahaya ini, Diabetes Salah Satunya

Pasal tersebut dilaporkan mendasari aturan ketentuan verifikasi partai politik yang ikut serta dalam peiluham umum (Pemilu).

Para penggugat meminta MK agar menyatakan jika pasal yang bersangkutan bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x