Ini Peraturan THR 2021 Karyawan Swasta Berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021

- 7 Mei 2021, 03:40 WIB
Ini Peraturan THR 2021 Karyawan Swasta Berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021./*
Ini Peraturan THR 2021 Karyawan Swasta Berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021./* //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ EmAji

Jika hal itu terjadi maka Menaker meminta agar gubernur dan bupati/wali kota agar bisa memberikan solusi, salah satunya yaitu dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Baca Juga: Tiga Negeri yang Dianjurkan Rasulullah untuk Ditempati Saat Tanda Kiamat Kian Terlihat

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Adapun kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus bisa dipastikan agar tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Surat Edaran Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah