Terdaftar Penerima BSU di Tahun Lalu, tapi Belum Dapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya

- 19 Mei 2021, 12:20 WIB
Terdaftar Penerima BSU di Tahun Lalu, tapi Belum Dapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya,/*
Terdaftar Penerima BSU di Tahun Lalu, tapi Belum Dapa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Simak Penjelasannya,/* /pixabay

MANTRA SUKABUMI – Bagi pekerja atau karyawan yang namanya terdafatar sebagai penerima BSU tahun lalu, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum mendapatkan dana BSU di tahun lalu jangan khawatir sebab pihak pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pada tahun 2021.

Agar pekerja tidak terulang kembali kesalahan yang membuat anda tidak mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa simak persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ditolak Rakyat Israel, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu Terancam Kehilangan Jabatan

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker.go.id pada Rabu, 19 Mei 2021, adpun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

- Membayar uang iuran dengan besaran iuran hingga Juni 2020.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank aktif.

 Baca Juga: Bocoran Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021

- Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Selain itu juga Pekerja pnerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta pada tahun ini bisa melakukan cek secara online di lama yang tersedia. 

Sedangkan untuk cek nama penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengunjungi kedua laman berikut ini kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Maka dari itu pekerja atau buruh untuk segera melengkapi persyaratan guna mendapatkan bantuan ini agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta bisa diterima oleh karyawan tanpa ada masalah.

Baca Juga: Ferdinand Singgung Keras Kapolri Soal Anak Indonesia Hina Palestina: ini Tidak Adil

Perlu Anda ketahui bahwa Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan berencana akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni-Juli 2021, oleh karena itu karyawan yang akan menerima BSU untuk segera lengkapi persyaratannya.

Bantuan ini akan langusng disalurkan oleh penyalur kepada karyawan langsung ke rekeningnya langsung sedangkan untuk besaran bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu Rp2,4 juta. 

Karyawan bisa melakukan cek online daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara mengunjungi laman kemnaker.go.id cukup dengan menggunakan NIK KTP.

 Baca Juga: Innalillahi, Duka Mendalam Selimuti Negeri, Jubir Presiden Gus Dur Wafat

Perlu Anda ketahui bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum mencairkan semua bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 1 dan 2.

Ternyata masih saja ada karyawan yang belum menerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair di dua termin tersebut, masing-masing Rp1,2 juta.

Oleh karena itu pihak Kemnaker akan mengusulkan kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Keuangan. 

Akan tetapi untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair pada tahun ini hanya untuk karyawan yang belum menerima BSU Rp2,4 juta yang sudah memenuhi syarat.

Sebagaimanan dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker pada Senin, 19 Mei 2021, adapun untuk melakukan Cek online guna mengetahui daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta melalui link kemnaker.go.id yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Streaming Serial Thailand Girl From Nowhere Season 2 Subtitle Indonesia Episode 1-8 Nonton di Netflix

- Pertama yaitu membuka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui link kemnaker.go.id

- Selanjutnya mengklik daftar yang terdapat pada pojok kanan atas

- Adapun bagi karyawan yang belum memiliki akun, bisa melakukan daftar dengan mengklik Daftar Sekarang yang terdapat di bagian bawah kolom masuk

- Selanjutnya karyawan mulai melakukan isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, selanjutnya yaitu mengklik ‘Daftar Sekarang’

- Apabila semuanya sudah selesai Anda lakukan, selanjutnya sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2021, Lengkap Cara Pasang Foto Langsung Bagikan di Media Sosial

- Setelah menerima kode OT melalui SMS selanjutnya yaitu lakukan aktivasi akun, dengan cara masuk kembali ke website, lalu klik Masuk yang terdapat pada bagian pojok kanan atas website

- Selanjutnya pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah mengisi formulir dengan lengkap, maka akan muncul pemberitahuan pada dashboard

- Adapun isi pemberitahuan pada dashboard tersebut yaitu apakah karyawann tersebut masuk dalam daftar penerima bantuan BSU BLT subsidi gaji yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama karyawan tersebut sudah terdaftar pada sistem Kemnaker, namun Anda belum mendapatkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Pengaruh dan Rekomendasi Tekanan Angin Ban Mobil Honda dan Toyota

Adapun Cara lain yang bisa dilakukan oleh Karyawan untuk cek online daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

Pertama yaitu bisa dilakukan melalui web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara sebagai berikut:

- Pertama masuk ke laman web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Selanjutnya Anda masukkan alamat email di kolom user.

- Selanjutnya yaitu masukkan kata sandi.

- Setelah masuk halaman utama web tersebut, selanjutnya pilih menu layanan.

- Untuk di menu layanan, Anda pilih cek saldo JHT.

- Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

- Setelah itu akan menampilkan saldo kamu.

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

Apabila hal tersebut sudah dilakukan namun Nama Anda belum terdaftar di laman tersebut, karyawan bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Tahap pertama yaitu masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Tahap kedua yaitu pilih menu registrasi.

- Tahap ketiga yaitu isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

- Apabila hal tersebut berhasil, maka Anda akan mendapatkan PIN.

- Adapun PIN yang Anda dapatkan akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Nah inilah syarat untuk dapatkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, jadwal cair, dan cara cek online daftar penerima Subsidi upah Rp2,4 juta tahun 2021.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah