Menpan RB: PPK Tindak Tegas ASN yang Mudik Lebaran 2021, Pelaporan Paling Lambat 24 Mei

- 21 Mei 2021, 11:25 WIB
Menpan RB: PPK Tindak Tegas ASN yang Mudik Lebaran 2021, Pelaporan Paling Lambat 24 Mei./*
Menpan RB: PPK Tindak Tegas ASN yang Mudik Lebaran 2021, Pelaporan Paling Lambat 24 Mei./* /Sumber: Humas Kemenpan RB/

Baca Juga: Siswi di Bengkulu Dikeluarkan Usai Hina Palestina, Dosen ITS: Logikanya, Lebih Banyak yang Menghina Israel

 Tak hanya itu, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Kendati demikian, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah